Monitoring dan evaluasi dilakukan Pemkab Sidoarjo secara berkala terhadap 110 unit pelayanan publik (perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, puskesmas dan BUMD). Menggunakan instrumen Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (diubah dengan Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2022), Pemkab Sidoarjo melalukan pemeringkatan Indeks Pelayanan Publik. Tidak hanya mendapat nilai indeks, para lokus evaluasi juga memperoleh rekomendasi perbaikan kualitas pelayanan publiknya. Monev ini dilaksanakan secara berkala setiap tahun sejak 2021.
Dataset Dibuat | 13 June 2024 |
---|---|
Dataset Diubah | 13 June 2024 |
Produsen | Sekretariat Daerah |
Sumber | Persentase Indeks Pelayanan Publik Perangkat Daerah dengan Kategori Sangat Baik |