Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah didaftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi. Setiap Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai gudang wajib memiliki TDG.
Dataset Dibuat | 09 August 2024 |
---|---|
Dataset Diubah | 16 August 2024 |
Produsen | DINAS PERDAGANGAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN PACITAN |
Sumber | Jumlah Gudang yang tidak mempunyai TDG Kabupaten Pacitan Tahun 2023 |
Jumlah Gudang yang tidak mempunyai TDG.xlsx
Jumlah Gudang yang tidak mempunyai TDG.pdf
Jumlah Gudang yang tidak mempunyai TDG 2022-2023 Kab. Pacitan