Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, yaitu dengan jumlah aset maksimal Rp. 50.000.000, – (Lima Puluh Juta Rupiah) dan jumlah omzet maksimal Rp. 300.000.000, – (Tiga Ratus Juta Rupiah).
Dataset Dibuat | 12 August 2024 |
---|---|
Dataset Diubah | 12 August 2024 |
Produsen | DINAS KOPERASI USAHA MIKRO DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN PACITAN |
Sumber | Jumlah Usaha Mikro Yang Dibina Tahun 2023 |