Daftar perusahaan yang memiliki instalansi pengolahan air limbah di Kabupaten Nganjuk berdasarkan arahan permohonan teknis/persetujuan teknis (pertek) air limbah. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sarana untuk mengolah limbah cair agar layak dibuang ke lingkungan. IPAL terdiri dari struktur, teknik, dan peralatan yang berfungsi untuk menghilangkan kontaminan dari air limbah.
Dataset Dibuat | 17 September 2024 |
---|---|
Dataset Diubah | 17 September 2024 |
Produsen | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk |
Sumber | Daftar Perusahaan yang Memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah Tahun 2023 |