Anak Tidak sekolah atau ATS (berdasarkan Stranas ATS yang dikembangkan oleh kementrian PPN/Beppenas ialah anak usia sekolah ( 7-18 tahun) yang: 1. Tidak pernah bersekolah 2. Putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya (putus sekolah ketika sedang berada di jenjang SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, atau SMA/SMK/MA sederajat) 3. Putus sekolah tanpa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi (tidak transisi dari jenjang SD/MI sederajat ke jenjang SMP/MTs sederajat atau dari jenjang SMP/MTs sederajat ke jenjang SMA/SMK/MA sederajat)
Dataset Dibuat | 24 October 2024 |
---|---|
Dataset Diubah | 24 October 2024 |
Produsen | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan |
Sumber | Rekapitulasi Hasil Verifikasi Dashboard ATS Kecamatan Kedungkandang Oktober 2024 |